SERANG – Keterlibatan gembong narkoba Muhammad Adam dalam penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia menambah catatan buruk pengawasan narapidana (napi) di Banten. Bermodalkan telepon seluler (ponsel), napi asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Cilegon itu leluasa mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji besi.
Keterlibatan napi dalam bisnis narkoba bukan kali pertama ditemukan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten beberapa kali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi. Sehingga, tidak kaget bila ditemukan napi yang masih leluasa berbisnis narkoba dari balik penjara.
Namun, peran terpidana 20 tahun penjara kasus penyelundupan 54 kilogram sabu-sabu dan 41 ribu butir ekstasi 2016 lalu itu cukup luar biasa. Dia adalah otak penyelundupan 20 bungkus sabu-sabu seberat 20 kilogram dan 31 ribu butir pil ekstasi pada Agustus 2019.
Narkoba dengan nilai puluhan miliar tersebut diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, dan di Kota Jambi. Ada empat orang tersangka yang diamankan. Mereka adalah Darwis, Mirnawati, Akbar, dan Chandra. Selasa (20/8), Muhammad Adam dijemput petugas BNN Pusat di Lapas Cilegon.
“Namanya penjahat itu selalu mempunyai cara untuk meloloskan diri. Mereka memanfaatkan kelalaian aparat,” kata Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (8/9).
Mantan kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten tahun 2017 lalu, Majid menegaskan, jaringan peredaran narkoba dikendalikan napi melalui ponsel. “Harusnya jaringan komunikasi di lapas dan di rutan diputus. Kalau HP (ponsel-red) sudah masuk, mereka sudah bisa berkomunikasi dengan orang luar,” ucap Majid.
Ponsel dan kartunya diperoleh napi setelah diselundupkan ke dalam penjara. Modusnya melalui pengiriman makanan atau pakaian yang dikirim keluarga atau teman. Selain itu, ada juga yang dilempar dari luar. “Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dari pegawai rutan dan lapas, hanya saja barang ini (ponsel dan kartu-red) masih bisa masuk ke dalam,” ucap Majid.
Dijelaskan Majid, keuntungan bisnis narkoba memang menggiurkan. Selama kurun 2016-2018, kasus napi yang mengendalikan narkoba di penjara tercatat lima kasus. Salah satunya di Lapas Kelas II A Serang. “Yang terbaru tentunya yang diamankan BNN Pusat di Lapas Cilegon,” kata Majid.
Narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati juga harus segera dieksekusi. Sebab, salah satu napi yang divonis mati di Lapas Tangerang masih mengendalikan narkoba. “Saya interogasi dia, mereka tidak takut mati. Dia bilang mau dua kasus tiga kasus tetap dihukum mati, itu jawaban enteng yang keluar dari mulut dia,” tutur Majid.
Dia menilai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten telah berupaya mengawasi napi di lapas dan rutan. Namun, jumlah penghuninya melebihi kapasitas sehingga menyulitkan petugas melakukan pengawasan.
“Namanya penjahat begitu banyak atau sekitar 75 persen itu kasus narkoba, akan sulit mengawasi mereka. Data 75 persen itu tahun 2017-2018 lalu yang dikeluarkan Kemenkumhan Banten, tahun ini mungkin sudah lebih,” kata Majid.
Menurut Majid, selain petugas lapas atau rutan, BNN juga perlu melakukan pengawasan dan sosialisasi yang intens. Soalnya, pengawasan saat ini masih kurang optimal. “Dulu dapat hibah cukup banyak, Rp5 miliar untuk BNN Banten, tahun ini cuma Rp2 miliar. Kecil untuk mengawasi rutan dan lapas di Banten,” kata Majid.
Dia mengatakan, dana untuk pengawasan terhadap napi memang tidak sedikit. Sebab, razia harus dilakukan beberapa kali dan membutuhkan biaya operasional. Dana bantuan di luar anggaran dari yang diterima BNN Provinsi Banten dari pusat juga digunakan untuk tes urine napi.
“Kami pernah melakukan razia bersama Kanwil Kemenkumham Banten di Lapas Tangerang. Kami mengambil sampel saja, dari satu blok kami ambil 50 orang, setelah kami tes urine 36 positif narkoba. Artinya, mereka ini nyabu di lapas. Di BAP (berkas acara pemeriksaan-red) mengisap ganja,” kata Majid.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum dan HAM Banten Imam Suyudi mengaku, pengawasan terhadap napi di lapas dan rutan di Banten sangat sulit. Hal tersebut dikarenakan jumlahnya yang sangat banyak. “Komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkoba sudah sangat luar biasa. Kami sudah lakukan penggeledahan dan pengawasan rutin. Tapi karena begitu banyaknya penghuni, kami tidak bisa mengawasi aktivitas mereka satu per satu,” kata Imam.
Dia tidak membantah saat operasi di lapas dan rutan barang-barang terlarang seperti senjata tajam dan ponsel masih ada. Lagi-lagi alasan barang terlarang tersebut masuk karena napi memanfaatkan kelalaian petugas. “Memang barang itu masuk karena memanfaatkan kelengahan petugas,” ucap Imam.
Saat dilakukan operasi, napi menyimpan ponsel di tempat yang sulit ditemukan. Contohnya dengan ditanam di tanah. “Ketika dirazia mereka tidak mengaku. HP-HP kami temukan tidak di tempat-tempat umum, bahkan ada yang ditanam,” kata Imam.
Imam menuturkan, pihaknya tidak main-main dalam kasus narkoba. Napi yang masih kedapatan bermain narkoba maka diberikan sanksi berupa tidak diberikan remisi. Selain kepada napi, sanksi tegas juga berlaku kepada pegawai Kemenkumham Banten. “Kalau terlibat narkoba pasti dipecat. Yang kemarin kurir (sipir Lapas Kelas I Tangerang-red) sudah kami usulkan untuk dipecat,” tutur Imam. (one/mg05/ira)










