SERANG – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait pengangkatan E Kusmayadi sebagai Kepala Biro Ekbang Setda Provinsi Banten dan Kepala Inspektorat Provinsi Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (17/9). Sebab, pengangkatan Kusmayadi dinilai cacat hukum.
“Kami menilai keputusan Gubernur tersebut tidak sah dan cacat hukum,” kata Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat kepada Radar Banten, Selasa (17/9).
Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/KEP.19-BKD/2015 tertanggal 15 Januari 2015 dan Nomor: 821.2/KEP.22-BKD/2017 tertanggal 23 Januari 2017 dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Sebab, saat menjabat kepala bagian administrasi pelaksana bangunan pada Biro Ekbang Setda Banten status Kusmayadi masih sebagai pejabat eselon III.
Lalu pada 15 Januari 2015 Kusmayadi dipromosikan sebagai Kabiro Ekbang Setda Banten. Secara otomatis Kusmayadi menjadi pejabat eselon II. “Seharusnya dilakukan open bidding (lelang terbuka-red) terlebih dahulu, tapi itu tidak dilakukan,” kata Ojat.
Dia mengatakan hanya Kusmayadi yang tidak mengikuti open bidding. Sebab, di tahun yang sama posisi direktur RSU Banten dan staf ahli gubernur Banten dilakukan open bidding. “Yang saya tanyakan kenapa Pak Kusmayadi tidak open bidding?” ucap Ojat.
Pengangkatan Kusmayadi dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam pengangkatan dan penetapan pejabat eselon II. Selain itu juga, pengangkatan dinilai mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB. “Kami melihat keputusan Gubernur tersebut harus dibatalkan dan tidak sah. Karena tidak sah, tunjangan kinerja harus dikembalikan,” kata Ojat.
Pegawai PTUN Serang yang enggan disebut namanya membenarkan telah menerima gugatan PMBI tersebut. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan PTUN Serang dengan Nomor: 45/G/2019/PTUN-SRG dan ditandatangani Panitera Suwarna. “Gugatan tersebut sudah diterima tadi. Sidangnya saya belum tahu,” katanya.
Terpisah, E Kusmayadi menanggapi santai gugatan tersebut. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum tersebut. “SIlakan saja (ajukan gugatan-red). Tinggal lihat hasil proses hukumnya seperti apa,” tutur Kusmayadi.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten E Kusmayadi yang dikonfirmasi kemarin mengaku siap menghadapi laporan tersebut. “Silakan saja. Tinggal lihat hasil proses hukumnya seperti apa,” ujar Kusmayadi singkat yang ditemui di kantornya, kemarin. (mg05-nna/air/ags)









