SERANG – Sulabah (32) dituntut pidana penjara selama 18 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/9). Warga Kampung Penyairan, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang tersebut dinilai telah terbukti melakukan pencurian ponsel Xiaomi Redmi 4X.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Kejari Serang Ayu Rospita saat membacakan amar tuntutan.
Menurut JPU perbuatan Sulabah telah memenuhi unsur dalam Pasal 363
ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian. “Sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami,” kata Ayu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rikatama Budiyantie.
Dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan Sulabah telah meresahkan
masyarakat sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal-hal
yang meringankan, Sulabah berterus terang di persidangan, menyesali
perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ujar Ayu.
Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah kontrakan Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (24/6). Sekira pukul 13.15 WIB Sulabah merangsek ke dalam kamar kontrakan Listyono setelah terlebih dahulu merusak kunci gembok pintu menggunakan obeng.
Saat berada di dalam, Sulabah mengambil sebuah ponsel Xiaomi Redmi 4X di atas lemari televisi dan uang tunai Rp261 ribu di dalam dompet. “Terdakwa (Sulabah-red) melihat dompet di dalam laci dan mengambil semua uang di dalam dompet,” kata Ayu.
Usai mengambil barang berharga tersebut Sulabah pergi keluar kamar kontrakan. Apes bagi Sulabah saat keluar pagar dia pergoki Listyono dan diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut mengejar Sulabah dan menangkapnya. Sebelum diserahkan ke polisi, warga sempat main hakim sendiri terhadap Sulabah.
Atas tuntutan tersebut Sulabah memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Sulabah dihadapan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan tersebut sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan majelis hakim. “Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis pekan depan,” tutur Ketua Majelis Hakim Rikatama Budiyantie. (Fahmi Sai)
Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Residivis Pencurian Motor Diciduk Polisi di Pandeglang
PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Kabayan, Kecamatan...
Read more