PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin mengancam akan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang yang malas-malasan atau memiliki kinerja buruk. Tindakan tegas itu, kata dia, sengaja akan dilakukan agar tidak mengganggu roda pemerintahan secara keseluruhan.
Pery mengatakan, setiap ASN memiliki tugas dan kewajiban memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dan menyelenggarakan sistem pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, dan bersih.
Oleh karena itu, kata dia, apabila ada pegawai yang malas-malasan, akan langsung ditindak sesuai undang-undang dan mekanisme yang berlaku. “Kita tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pegawai yang bekerja buruk dan tidak mentaati aturan,” katanya di acara rapat koordinasi (rakor) Implementasi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai (E-Kinerja) di aula Setda Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/10).
Pery menerangkan, sebelum melakukan pemberhentian terhadap pegawai yang indisipliner, pihaknya akan memberikan teguran lisan atau tulisan. Apabila teguran itu tidak diindahkan dan pegawai bersangkutan tidak memperbaiki kinerja, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Sanksi sebelum diberhentikan bisa berupa pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai), bisa juga sanksi penurunan pangkat ASN, karena pemberian tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada ASN sesuai dengan beban kerja,”katanya.
Pery meminta kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang agar terus meningkatkan kinerja agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus diberikan secara prima.
“Semua ASN harus memiliki target kinerja, baik target kinerja harian, bulanan ataupun target kinerja tahunan,”katanya.
Pery mengaku akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja semua ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, mulai dari kerapihan, kehadiran, kedisiplinan, dan lainnya. Tujuannya, kata dia, agar tidak ada pegawai yang malas-malasan karena bisa mengganggu terhadap target pencapaian pembangunan daerah.
“Evaluasi terus kita lakukan, kalau memang ada pegawai yang kerjanya enggak bener, ya mau tidak mau harus kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan sistem penilaian kinerja pegawai dan sistem pengendali kehadiran secara elektronik merupakan program yang dibuat agar kinerja para pegawai bisa terus ditingkatkan.
“Sistem yang dibuat itu merupakan upaya dalam dalam rangka meningkatkan kinerja para ASN. Penerapan sistem ini semua akan terpantau mana ASN yang rajin mana yang tidak. Bagi yang tidak taat terhadap aturan tentunya dapat berpengaruh terhadap pemberian tambahan penghasilan bagi ASN. Target kami sistem penilaian kinerja pegawai bulan Januari tahun depan sudah berlaku,” katanya. (dib/zis)