slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mucikari Online Divonis Dua Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
06-11-2019 18:44:14
in Hukum
Mucikari Online Divonis Dua Tahun

Yusuf Ramdani (27) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/11).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Yusuf Ramdani (27) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/11). Yusuf dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan dengan menjajakan sejumlah perempuan melalui media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hakim Nugraha saat membacakan amar putusan, Rabu (6/11).

Baca Juga :

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Perbuatan Yusuf dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan pidana dengan dapat diaksesnya informasi transaksi elektronik yang bermuatan kesusilaan atau sesuai dengan dakwaan alternatif pertama,” kata Arief dalam sidang yang disaksikan oleh JPU Kejari Serang Nia Yuniawati.

Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan Yusuf telah meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya,” ujar Arief.

Dalam uraian putusan, kasus protitusi online tersebut diungkap oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 26 Juni 2019 lalu. Saat itu petugas menerima informasi masyarakat terkait protitusi yang ditawarkan via WhatsApp (WA). Dalam pesan yang disebar tersebut Yusuf mengirimkan sejumlah foto perempuan dan paket harga yang ditawarkan. Paket tersebut mulai dari combo 1 dengan harga Rp320 ribu, combo 2 Rp440 ribu, combo 3 Rp500 ribu, combo 4 Rp380 ribu. “Dan paket combo 5 Rp600 ribu,” ujar Arief.

Polisi yang mendapat nomor ponsel Yusuf lalu menjebaknya dengan berpura-pura sebagai pria hidung belang. Skenario penangkapan terhadap Yusuf pun dirancang. Polisi menghubungi Yusuf dan memesan enam orang perempuan.

Pesanan tersebut disanggupi Yusuf. Dia bersama enam perempuan yang menjadi anak buahnya mendatangi Ruko Sakura, Blok RYFR, Nomor 12, Perumahan Bumi Indah, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat berada di dalam kamar, Yusuf bersama enam anak buahnya tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.

Atas putusan tersebut Yusuf menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Nia Yuniawati kendati putusan lebih ringan enam bulan dari tuntutan. “Kami menerima yang mulia (menyebut majelis hakim-red),” tutur Nia. (Fahmi Sai)

Tags: AsusilaPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengguna Narkoba Kalangan Pekerja Tinggi

Next Post

Hati-hati, Akun Facebook Subadri Usuludin Minta Pulsa

Related Posts

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling
Berita Utama

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

by Fahmi
Senin, 1 Juni 2026 10:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi pencurian rumah kosong terjadi di Kampung Tonggoh, RT 014 RW 004, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota...

Read moreDetails

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Next Post
Hati-hati, Akun Facebook Subadri Usuludin Minta Pulsa

Hati-hati, Akun Facebook Subadri Usuludin Minta Pulsa

Putra Lebak Pimpin BP Jamsostek Cabang Serang

Putra Lebak Pimpin BP Jamsostek Cabang Serang

Hari ke-4 Pencarian WNA, Polda Tambah 1 Unit Helikopter

Hari ke-4 Pencarian WNA, Polda Tambah 1 Unit Helikopter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

Senin, 1 Juni 2026 17:40

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Senin, 1 Juni 2026 17:33

Kepala Kemenag Ajak ASN Merawat Kerukunan Umat Beragama

Senin, 1 Juni 2026 17:21

Wali Kota Tangsel Dorong Nilai Pancasila Jadi Dasar Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 16:12
Menggugat Sesat Pikir Implementasi Pancasila dari Hipogram Orde Baru Menuju Ruang Dialektika Papan Catur

Menggugat Sesat Pikir Implementasi Pancasila dari Hipogram Orde Baru Menuju Ruang Dialektika Papan Catur

Senin, 1 Juni 2026 15:03

Fajar/Fikri Kalah di Final, Indonesia Tanpa Gelar di Singapore Open 2026

Senin, 1 Juni 2026 14:36

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

Senin, 1 Juni 2026 17:40

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Senin, 1 Juni 2026 17:33

Kepala Kemenag Ajak ASN Merawat Kerukunan Umat Beragama

Senin, 1 Juni 2026 17:21

Wali Kota Tangsel Dorong Nilai Pancasila Jadi Dasar Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 16:12
Menggugat Sesat Pikir Implementasi Pancasila dari Hipogram Orde Baru Menuju Ruang Dialektika Papan Catur

Menggugat Sesat Pikir Implementasi Pancasila dari Hipogram Orde Baru Menuju Ruang Dialektika Papan Catur

Senin, 1 Juni 2026 15:03

Fajar/Fikri Kalah di Final, Indonesia Tanpa Gelar di Singapore Open 2026

Senin, 1 Juni 2026 14:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

by Purnama Irawan
Senin, 1 Juni 2026 17:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Pendaki Banten bentangkan bendera sepanjang 10 meter di Puncak Gunung Prakasak, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan...

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 1 Juni 2026 17:33

SERANG,RADARABANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengajak para pelaku usaha pariwisata untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak