SERANG – Perizinan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau izin usaha mikro kecil (IUMK) mulai dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Itu sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal itu terungkap pada acara fasilitasi IUMK di Gedung PGRI Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (25/11). Acara diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di Kabupaten Serang.
Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Dedi Arif Rohidi mengatakan, IUMK sebelumnya dilakukan melalui pemerintah kecamatan sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014.
Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang mengharuskan semua perizinan termasuk UMKM melalui sistem OSS. Namun, jika ada yang memiliki IUMK dari kecamatan, surat perizinan itu masih berlaku.
“Izin IUMK sangat penting untuk legalitas usaha itu sendiri, kemudian juga sebagai semangat berusaha dan juga kepercayaan konsumen,” katanya.
Dedi mengatakan, untuk mengurus IUMK melalui OSS, pelaku usaha mikro cukup melampirkan KTP Elektronik dan NPWP. Sistem OSS bisa diakses melalui internet. (Rozak)










