SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangani sebanyak empat perkara korupsi selama 2019. Perkara tersebut tiga berstatus penyidikan dan satu penyelidikan. Tiga perkara penyidikan tersebut kasus JLS Kota Cilegon, perkara genset RSU Banten dan studi kelayakan pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sedangkan perkara penyelidikan terkait kegiatan pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dishub dan Kominfo Provinsi Banten Tahun 2016.
Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton STA 5 +917 sampai dengan STA 8+667 untuk jalur kanan JLS tahun 2013 tersebut masih menunggu tahap perkembangan dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten. “Kami masih menunggu audit,” kata Rudi saat ekspos perkara dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (9/12).
Sementara perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah Banten tahun anggaran 2015 masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, guna menentukan pertanggungjawaban pidana pihak lain.
“Untuk studi kelayakan pengadaan lahan masih tahap perkembangan dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Auditor Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten guna menghitung kerugian keuangan Negara,” tutur Rudi. (Fahmi Sa’i)









