SERANG – Pembangunan gedung OPD di KP3B diputus kontrak lantaran pihak ketiga tidak dapat menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Hingga akhir kontrak yakni 19 Desember 2019 lalu, AMKA-TSKU-MBPS selaku pihak ketiga hanya mampu membangun sekira 92 persen.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten M Yanuar mengatakan, lantaran pihak ketiga tidak dapat menyelesaikan pembangunan tepat waktu, maka pihaknya memutuskan kontrak. “Ya kami putus kontrak,” tegas Yanuar di ruang kerjanya, Jumat (3/11).
Yanuar mengatakan, lantaran putus kontrak itu, maka pihak ketiga yang merupakan pengusaha dari Jakarta itu akan dikenakan denda. Bahkan, mereka juga diusulkan untuk masuk daftar hitam.
Kata dia, sebenarnya hasil pekerjaan pihak ketiga itu bagus. “Tapi karena faktor cuaca. Saat hujan besar waktu itu, jadi terhenti,” ujarnya.
Yanuar mengatakan, tahun-tahun sebelumnya, pekerjaan yang belum rampung memang dapat diperpanjang sekira satu sampai dua bulan. Namun, Sekda Banten Al Muktabar mengeluarkan surat edaran yang tidak memperbolehkan adanya perpanjangan waktu pekerjaan.
Diketahui, anggaran untuk pembangunan gedung OPD itu sebesar Rp103,33 miliar yang berasal dari APBD Banten tahun anggaran 2019. Kontrak ditandatangani pada 20 Juni 2019 dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Kata Yanuar, pembangunan gedung itu akan kembali dilanjutkan tahun ini. “Ya anggarannya sekira Rp12 miliar sampai Rp15 miliar. Sesuai RAB (rencana anggaran dan belanja-red),” tuturnya.(Rostina)