SERANG – Target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Banten 2017-2022 terancam gagal tercapai, lantaran jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten banyak yang kosong.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Banten, kekosangan jabatan hingga saat ini masih terjadi di enam OPD, dan satu jabatan asisten daerah (asda). Jumlah itu bahkan bisa bertambah lantaran sejumlah kepala OPD segera dimutasi.
Enam jabatan kepala OPD yang kosong adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Biro Bina Perekonomian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sementara jabatan Asda yang kosong yaitu Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Ketua DPRD Banten Andra Soni menyayangkan banyaknya jabatan kepala OPD yang masih kosong. Padahal program dan kegiatan tahun anggaran 2020 sudah berjalan. “Kita khawatir berimbas pada kinerja OPD,” kata Andra kepada wartawan, kemarin.
Ia menambahkan, dirinya sempat kesulitan menghadirkan kepala OPD saat menemui masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke DPRD Banten, lantaran kepala OPD yang dimaksud masih kosong.
“Saya sempat berjanji kepada pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Banten untuk menghadirkan Kepala Biro Bina Perekonomian, ternyata jabatan itu masih kosong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas,” ungkapnya.
Ia berharap, Pemprov Banten untuk secepatnya mengisi jabatan kepala OPD yang kosong sesuai aturan. “Komisi-komisi akan mengawasi kinerja setiap OPD dalam melaksanakan rencana kerja tahun anggaran 2020, jangan sampai kinerja OPD menurun lantaran tidak memiliki pimpinan definitif,” ungkapnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said menambahkan, pijakan utama dalam menyusun program dan kegiatan OPD setiap tahun anggaran adalah RPJMD 2017-2022. Apabila target-target tahunan berada dibawah target RPJMD, itu akan memberatkan pada capaian target tahun berikutnya. Bahkan di tahun 2022 RPJMD Banten bisa gagal tercapai. “Jabatan Kepala OPD yang kosong memang telah diisi Plt, namun kewenangan Plt terbatas sehingga kinerja OPD terancam menurun,” ujarnya.
Nawa melanjutkan, kinerja OPD terancam menurun, lantaran banyak kepala dinas yang rangkap jabatan karena menjadi plt. “Tidak mudah memimpin dua OPD sekaligus, karena fokusnya terbagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar mengungkapkan, banyak kepala OPD yang kosong berimbas pada rapat koordinasi dengan Komisi V. Plt Kepala OPD tidak bisa hadir memenuhi undangan Komisi V lantaran harus melaksanakan tugas di dinas lainnya.
“Mestinya awal 2020, jabatan kepala dinas yang kosong diisi pejabat definitif bukan Plt. Tapi sayangnya, Plt Kepala Dinas justru terus bertambah,” katanya.
Nizar melanjutkan, penurunan kinerja OPD akan berimbas pada capaian RPJMD. “Bila target RPJMD 2017-2022 gagal tercapai maka Gubernur Banten dinyatakan gagal dalam menjalankan pemerintahan,” urai Nizar.
Untuk itu, Nizar meminta Gubernur Banten untuk segera mengisi jabatan kepala dinas yang kosong, serta tidak mencopot kepala dinas tanpa disiapkan penggantinya. “Informasi yang kami terima, masih ada beberapa kepala OPD yang akan dicopot lantaran sudah menjabat lima tahun. Kami tidak mempersoalkan pemberhentiannya, yang kami sayangkan adalah tidak ada perencanaan yang matang dalam memberhentikan kepala OPD, sehingga jabatan yang kosong semakin banyak diisi Plt,” tegasnya.
Mestinya, lanjut Nizar, Pemprov Banten merancang dan merencanakan dengan baik. Ia menyebut, pergantian pejabat di pemerintah pusat selalu direncanakan dengan matang. Setiap ada pergantian pejabat, calon penggantinya sudah disiapkan. “Kalau ada rencana pemberhentian kepala dinas, harusnya disiapkan dulu siapa penggantinya. Ini kan diganti terus menunjuk Plt. Cara seperti ini tidak sehat,” paparnya.
Pengisian jabatan kosong butuh waktu yang lama untuk diisi dengan pejabat baru, baik itu melalui open bidding atau mutasi.
“Kalau seperti ini, kinerja OPD terganggu. Banyak OPD di pemprov yang dipimpin Plt yang kewenangannya terbatas. Dampaknya jelas, rapat koordinasi dengan Komisi-komisi di DPRD juga sulit,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat menambahkan, pihaknya telah membahas persoalan jabatan kepala OPD yang kosong dengam Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala BKD Komarudin.
“Pak Sekda telah berjanji akan secepatnya melakukan pengisian jabatan kosong melalui open bidding dan mutasi,” katanya.
Komisi I, lanjut Asep, telah meminta agar tidak ada lagi pencopotan kepala dinas sebelum disiapkan penggantinya. “Mutasi harus dilakukan sebagai bagian dari solusi meningkatkan kinerja OPD, bukan malah sebaliknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Selda Banten Al Muktabar dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPRD Banten menegaskan, terkait kekosongan jabatan di Pemprov Banten menggunakan skema open bidding secara terbuka. Namun adanya perubahan pada beberapa regulasi, membuat Pemprov Banten harus menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
“Regulasinya sudah sangat jelas. Tetapi ada perkembangan-perkembangan dari Komisi ASN yang menyesuaikan situasi tertentu. Saat ini ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan pada aturan-aturan yang merupakan otoritas KASN,” jelas Al.
Terpisah, akademi Untirta Suwaib Amirudin menilai, banyaknya Kepala OPD yang kosong di Pemprov Banten menandakan reformasi birokrasi kurang berjalan baik. Sebab keterbatasan wewenang Plt bisa menghambat percepatan pelayanan publik. “Salah satu item reformasi birokrasi itukan percepatan pelayanan. Bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal bila OPD dipimpin Plt,” katanya.
Reformasi birokrasi, lanjut Suwaib, merupakan program untuk menghilangkan kebiasaan buruk dalam birokrasi. Kemudian diubah menjadi hal baik dan lebih progresif. Salah satu contohnya dalam bidang pelayanan, dari yang tadinya lambat menjadi lebih cepat.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi akan sulit dilaksanakan oleh OPD yang kepalanya dijabat plt. Sebab plt tak dapat mengambil kebijakan strategis atau hanya memiliki kewenangan untuk urusan yang lebih bersifat administratif,” tegasnya.
Suwaib pun menyarankan agar Pemprov Banten segera melakukan pengisian terhadap jabatan kosong atau yang sedang dijabat Plt. “Semakin lama plt duduk, semakin lambat birokrasi berjalan. Imbasnya pada capaian RPJMD,” jelasnya.
Selain melakukan pengisian jabatan, pemprov juga harus memiliki perencanaan matang dalam penataan stuktur pimpinan OPD. Pemprov harus memetakan OPD mana saja yang berpotensi kosong, misalnya akibat pejabatnya akan pensiun. “Hasil pemetaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan open biding lebih awal. Sehingga OPD yang ditinggalkan tak terlalu lama dalam kondisi kosong,” pungkasnya. (den/air/ags)







