Ombudsman Minta Pemda Lakukan Inovasi
SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan meminta pemerintah daerah tetap memberi pelayanan publik secara normal di tengah pandemi virus corona di Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Dedy menyikapi status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Provinsi Banten yang telah ditetapkan Gubernur Banten.
“Adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan ASN melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, menimbulkan kekhawatiran terganggunya layanan publik. Ini kita dorong agar pemprov, pemkab/pemkot serta badan layanan publik lainnya untuk melakukan inovasi daerah, sehingga kebijakan tersebut tidak berarti meliburkan layanan publik,” kata Dedy kepada Radar Banten, kemarin (19/3).
Ia melanjutkan, pelayanan publik tetap harus berjalan sebagaimana mestinya, sehingga hak-hak masyarakat tetap bisa dipenuhi oleh pemerintah. “Memang perlu disiasati dengan berbagai strategi agar pelayanan publik tetap berjalan, misalnya dengan menggunakan sistem piket oleh petugas yang melakukan pelayanan, terutama yang berkaitan dengan layanan dasar,” ungkapnya.
Dikatakan Dedy, berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, sejauh ini beberapa pelayanan di Pemprov Banten masih normal. Contohnya, pelayanan online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Banten.
“Layanan sehari-hari yang tidak boleh diliburkan tentu saja terkait dokumen kependudukan, layanan sosial dan kesehatan. Kita akan dorong agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dedy melanjutkan, Ombudsman sangat memahami bila pemerintah daerah lebih fokus melakukan penanganan dan pencegahan virus corona. “Situasi saat ini memang sulit, tapi pelayanan tetap harus diberikan kepada masyarakat. Kami juga mengharapkan pemerintah daerah untuk terbuka terkait informasi penanganan corona yang akan berimbas pada layanan publik. Sehingga masyarakat Banten memahaminya, seperti layanan pendidikan yang diliburkan untuk sementara,” pungkasnya.
Terpisah, Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten tetap memprioritaskan pelayanan publik ditengah status KLB Corona. Menurutnya, pemprov telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Corona, sehingga OPD yang memiliki tanggungjawab melakukan layanan publik tetap bisa berjalan normal.
“Untuk penanganan corona, itu tugasnya Gugus tugas yang sudah dibentuk oleh Gubernur Banten. Di luar itu tetap harus melakukan layanan publik,” katanya.
Al Muktabar menegaskan, pemerintah daerah telah diintruksikan Kemendagri untuk tetap melakukan pelayanan publik seperti biasa. “Memang ada beberapa layanan yang langsung terkena imbas dari wabah virus corona, namun untuk layanan lainnya masih bisa dilaksanakan seperti biasa,” tuturnya. (den/nda)








