SERANG – Sembilan peserta untuk jabatan Asda I dan enam orang untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten kandas. Seluruh peserta tidak menempati tiga besar dari hasil open bidding atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama itu.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar pengisian kedua jabatan itu dari rotasi. KASN sudah menyampaikan rekomendasi hasil open bidding itu kepada Pemprov Banten sekira sepekan yang lalu.
Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 KASN Kusen Kusdiana mengatakan, panitia seleksi (pansel) melalui Gubernur Banten menyampaikan kepada KASN bahwa hasil seleksi terbuka dua JPT Pratama itu tidak ada yang memenuhi syarat. “Tidak ada yang mencapai nilai yang ditentukan pansel,” ujar Kusen, Minggu (19/4).
Kusen mengungkapkan, pansel mengaku bahwa sebelum seleksi terbuka berlangsung pansel sudah mempunyai ketentuan nilai bagi para peserta. KASN juga sudah melakukan klarifikasi kepada semua pansel.
“Apakah sudah sesuai dengan yang disampaikan pansel. Ketentuan batas nilai yang harus dipenuhi peserta sudah ada. Semua sudah sesuai ketentuan,” ungkap Kusen. Makanya, dinyatakan tidak ada yang memenuhi kriteria, maka pengisiannya dilakukan mutasi.
Kata dia, sudah ada rekomendasi KASN ke Gubernur terkait hal itu. ”Tapi belum ada siapa-siapa JPT yang diuji kompetensinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketentuan terkait nilai yang harus dipenuhi peserta harus ada terlebih dahulu. “Tidak boleh ada aturan di tengah jalan yang dibentuk karena situasi dan kondis,” tegas Kusen.
Diketahui, pada tahapan terakhir seleksi terbuka yakni tes wawancara, ada sembilan pejabat peserta Asda I dan enam peserta Kepala Dindikbud. Tes wawancara itu dilakukan pada awal Februari lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengaku ada rekomendasi dari KASN terkait kelanjutan proses lelang jabatan Asda I dan Kepala Dindikbud. Dalam surat itu, KASN merekomendasikan agar Pemprov melakukan rotasi untuk pengisian kedua jabatan itu.
Kata dia, pihaknya akan secepatnya melakukan rapat dengan pansel guna menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. (nna/nda)







