slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Perusahaan Boleh Cicil THR

Redaksi by Redaksi
12-05-2020 13:35:14
in Uncategorized
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Meskipun sedang pandemi Covid-19, perusahaan tetap diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan para pekerjanya. Apabila perusahaan tak mampu membayar secara penuh, maka pemberian THR itu dapat dilakukan dengan cara dicicil. Bahkan, bisa juga ditunda atau dicampur dengan barang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait pembayaran THR sudah ada. “Intinya, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh,” ujar Al Hamidi, Senin (11/5).

Baca Juga :

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Kata dia, apabila perusahaan tidak memberikan THR, maka akan ditindak. Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia. Dalam SE itu, ada beberapa poin yakni gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila perusahaan merasa keberatan membayar THR, maka perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap. Kemudian, bagi yang tidak mampu juga membayar THR, dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Selanjutnya adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Al Hamidi mengatakan, apabila perusahaan merasa keberatan, maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. “Misalnya mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh,” terangnya.

Namun, lanjut dia, apabila pemberian THR dicampur dengan barang, syaratnya adalah nilai barang yang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. “Pengusaha bisa mengikuti aturan dari SE Menaker yang telah diterbitkan,” ujar Al Hamidi.

Ia juga mengingatkan, apa pun yang disepakati antara perusahaan dengan pekerjanya, maka harus dilaporkan ke Disnakertrans. Dengan begitu, pihaknya bisa melakukan pemantauan.

Dalam waktu dekat, Disnakertrans akan membuat posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Provinsi Banten di KP3B. Pihaknya juga telah menginstruksikan hal serupa kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. Posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Lantaran, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah. 

Kata dia, apabila tidak ada yang mengadu, maka pihaknya menganggap tidak ada masalah. Apabila perusahaan mengalami kesulitan atau apapun, maka harus mengadu.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan, berdasarkan ketentuan, THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya keagamaan. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Edi Marsalim mengatakan, di situasi pandemi corona saat ini, banyak perusahaan yang tidak akan mampu membayar THR. Namun, perusahaan tetap berusaha untuk memenuhi kewajibannya.

Ia mengatakan, belum mendapatkan data jumlah perusahaan yang tak mampu membayar THR kepada karyawan. “Kami berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran bagi perusahan yang tidak mampu membayar THR kepada para karyawan,” ujarnya. (nna/nda)

Tags: THR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinkes Gelar Drive Thru Rapid Test, 23 Pengendara Positif Corona

Next Post

Naik 88 Persen, Laba Operasional Bank Bukopin Capai Rp 90,5 Miliar

Related Posts

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR
Umum

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

by Syaiful Adha
Senin, 23 Maret 2026 11:26

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi momen yang dinanti, namun tanpa pengelolaan yang tepat, uang tersebut...

Read moreDetails

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Disnaker Banten: THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7

Next Post
Naik 88 Persen, Laba Operasional Bank Bukopin Capai Rp 90,5 Miliar

Naik 88 Persen, Laba Operasional Bank Bukopin Capai Rp 90,5 Miliar

Dana BOS untuk Pulsa dan Disinfektan

Dana BOS untuk Pulsa dan Disinfektan

UMKM Kewalahan Terima Pesanan

UMKM Kewalahan Terima Pesanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 3 Mei 2026 23:39
Sampaikan Ucapan di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolda Banten: Pers Mitra Kamtibmas Polri

Sampaikan Ucapan di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolda Banten: Pers Mitra Kamtibmas Polri

Minggu, 3 Mei 2026 23:32
KONI Cilegon Kecewa Khempo Tidak Dipertandingkan di Porprov Banten 2026

KONI Cilegon Kecewa Khempo Tidak Dipertandingkan di Porprov Banten 2026

Minggu, 3 Mei 2026 23:25
Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Minggu, 3 Mei 2026 23:16
Siswi SDN 2 Cilegon Zianka Ramadhan Ukir Prestasi Tari, Kini Fokus Persiapan FLS3N 2026

Siswi SDN 2 Cilegon Zianka Ramadhan Ukir Prestasi Tari, Kini Fokus Persiapan FLS3N 2026

Minggu, 3 Mei 2026 23:09
Momen Hari Buruh 2026, ASPSB Kabupaten Serang Minta Calo Tenagakerja Diberantas

Momen Hari Buruh 2026, ASPSB Kabupaten Serang Minta Calo Tenagakerja Diberantas

Minggu, 3 Mei 2026 23:01
Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 3 Mei 2026 23:39
Sampaikan Ucapan di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolda Banten: Pers Mitra Kamtibmas Polri

Sampaikan Ucapan di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolda Banten: Pers Mitra Kamtibmas Polri

Minggu, 3 Mei 2026 23:32
KONI Cilegon Kecewa Khempo Tidak Dipertandingkan di Porprov Banten 2026

KONI Cilegon Kecewa Khempo Tidak Dipertandingkan di Porprov Banten 2026

Minggu, 3 Mei 2026 23:25
Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Minggu, 3 Mei 2026 23:16
Siswi SDN 2 Cilegon Zianka Ramadhan Ukir Prestasi Tari, Kini Fokus Persiapan FLS3N 2026

Siswi SDN 2 Cilegon Zianka Ramadhan Ukir Prestasi Tari, Kini Fokus Persiapan FLS3N 2026

Minggu, 3 Mei 2026 23:09
Momen Hari Buruh 2026, ASPSB Kabupaten Serang Minta Calo Tenagakerja Diberantas

Momen Hari Buruh 2026, ASPSB Kabupaten Serang Minta Calo Tenagakerja Diberantas

Minggu, 3 Mei 2026 23:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 3 Mei 2026 23:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Gubernur Banten, Andra Soni, menginginkan agar adanya investasi yang masuk ke Provinsi Banten berbanding lurus dengan terciptanya lapangan pekerjaan...

Sampaikan Ucapan di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolda Banten: Pers Mitra Kamtibmas Polri

Sampaikan Ucapan di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolda Banten: Pers Mitra Kamtibmas Polri

by Fahmi
Minggu, 3 Mei 2026 23:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama seluruh jajaran Polda Banten menyampaikan ucapan selamat dalam rangka memperingati Hari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak