Pastikan Kerugian Negara Proyek Pengembangan Telekomunikasi dan Telematika
SERANG – Inspektorat Banten masih menghitung kerugian negara pada proyek pengembangan telekomunikasi dan telematika tahun 2016. Program internet masuk desa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Banten itu ditaksir merugikan negara Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji menyebut kerugian negara pada proyek yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia dan Universtas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu mencapai Rp1 miliar.
Namun, nilai tersebut berdasarkan perkiraan penyidik. Sebab, kegiatan internet desa dan internet sehat itu diduga kuat fiktif.
“Ini kegiatan fiktif, ada kegiatan bimbingan teknis (bentuk kegiatannya-red) tapi fiktif. Kita meneliti sangat dalam, tapi enggak ada kegiatannya,” kata Rudi, Selasa (21/7) lalu.
Rudi menyatakan perkara ini melibatkan banyak orang dan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Banten. Untuk menentukan status pihak yang bertanggungjawab tersebut, penyidik telah meminta Inspektorat Banten melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN). Sejumlah dokumen yang dibutuhkan Inspektorat Banten untuk melakukan audit telah diserahkan penyidik.
“Masih nunggu audit (penetapan tersangka-red), belum keluar (audit PKN-red),” ujar sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten dikonfirmasi, kemarin (3/8).
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengaku belum mendapat informasi mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. “Kalau yang disampaikan bapak (Kajati Banten-red) beberapa waktu yang lalu kerugian negaranya Rp1 miliar sekian, tapi PKN-nya belum keluar,” kata Ivan. (mg05/nda)