CILEGON-Pemkot Cilegon mengagendakan verifikasi rencana strategi (renstra) perangkat daerah. Dalam surat yang beredar, verifikasi akan dilakukan oleh Tenaga Ahli (TA) Walikota Cilegon.
Dalam jadwal verifikasi yang tertuang dalam surat itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan memaparkan renstra yang telah disususn kepada Tenaga Ahli sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan.
Misalnya, Dinas Pendidikan (Dindik) akan memaparkan renstra kepada empat Tenaga Ahli, di antaranya Subhan Nur Ulum yang memiliki latar belakarng sarjana teknik, Mas Iman Kusnandar yang memiliki latar belakang sarjana hukum, Mahrus yang memiliki latar belakang sarjana ekonomi, dan Supriyanto.
Setiap OPD diberikan waktu selama tiga jam untuk memaparkan renstra kepada Tenaga Ahli yang telah ditetapkan tersebut.
Beredarnya draft surat serta jadwal verifikasi renstra mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Akibat sorotan tersebut Pemkot Cilegon dikabarkan mengundurkan agenda yang harusnya dilaksanakan Rabu (16/6) sampai Jumat (18/6) di Hotel Horison Grand Serpong, diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Kendati agenda diundur namun subtansi dari rencana verifikasi renstra oleh Tenaga Ahli tetap menjadi sorotan.
Sosiolog dari Untirta Suwaib Amirudin menilai tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli berlebihan alias offside.
Suwaib menilai peran Tenaga Ahli idealnya cenderung sebagai tim yang memberikan pertimbangan kepada kepala daerah tentang apa yang akan dilakukan berkaitan dengan visi misi walikota.
“Kalau secara teknis itu sudah ada OPD, OPD itu yang merumuskan apa yang menjadi masukan dari tim pendamping walikota,” ujar Suwaib kepada Radar Banten, Selasa (15/6).
Seharusnya, Tim Ahli tidak terlalu banyak masuk ke tataran teknis OPD, karena walikota sudah memilik Staf Ahli sesuai bidang yang masuk dalam struktural pemerintah.
“Yah jangan sampai kewenangan walikota terlalu diambil tim ahli, bisa offside, bisa timpang tindih,” ujar Suwaib.
Seyogyanya, Tim Ahli melakukan banyak riset atau melakukan kajian untuk kemudian menjadi masukan kepada kepala daerah, bukan malah turun tangan melakukan hal-hal teknis.
Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Untirta Fauzi Sanusi menyoroti soal kapasitas Tenaga Ahli yang melakukan verifikasi OPD.
Menurut Fauzi, verifikasi sah saja dilakukan walikota namun perlu memperhatikan kapasitas atau kesesuaian keilmuan yang dikuasai oleh pihak yang melakukan verifikasi tersebut dengan bidang setiap OPD.
“Apakah Tenaga Ahli memiliki kemampuan, kompetensi terhadap bidang yang ingin diverifikasi. misalnya tenaga ahli A memverifikasi bidang pendidikan, apakah itu sesuai dengan latar belakang pendidikannya, jangan sampai orang insinyur memverifikasi masalah pendidikan, itu gak nyambung menurut saya,” paparnya.
Ketidaksesuaian keilmuan Tenaga Ahli dengan bidang masing-masing OPD justru bisa memberikan tekanan kepada Tenaga Ahli. “Kalau gak sesuai yah bisa stres, kasihan Tenaga Ahli,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, semestinya saat berbicara renstra melibatkan dengan pihak yang lebih sesuai, misalnya melibatkan pemerintah pusat.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, Tenaga Ahli ini apakah memahami semua OPD?” ujar Hasbi.
Hasbi menilai, OPD lebih berkompeten membahas ikhwal renstra, karena itu ia melihat terlalu mengada-ada.
Sementara itu, pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) belum ada yang mau memberikan penjelasan tentang agenda. Kepala Bappeda Beatrie Noviana sempat mengangkat panggilan telepon wartawan, namun saat ditanya berkaitan hal tersebut Beatrie mengaku suara telepon putus-putus. Sedangkan Sekretaris Bappeda Tarto Wahyudi enggan memberikan komentar. (Bayu Mulyana)