SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi sekolah dasar (SD) asal Waringinkurung, Kabupaten Serang disetubuhi oleh ayah tirinya, IS (36). Korban digauli selama lebih dari dua tahun.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban mengunggah aplikasi kencan Litmatch pada Februari 2023 lalu. Melalui aplikasi itu, korban berkenalan dengan pelaku dengan menggunakan akun Bos Mafia. Korban yang tak sadar pelaku tersebut adalah ayah tirinya cukup intens berkomunikasi.
Bahkan, intensnya komunikasi korban dan pelaku, membuat keduanya beralih melalui Whatsapp. Melalui pesan Whatsapp itu, pelaku dengan modus bujuk rayu, mengajak korban berpacaran.
Korban yang termakan bujuk rayu tersebut, lantas diminta untuk mengirim video bugilnya. Apabila kemauan pelaku tidak dituruti, ponsel korban diancam akan direset atau dihapus datanya.
Takut dengan ancaman, korban menuruti kemauan pelaku dan mengirim video bugilnya. Setelah mengirim video, korban diminta untuk mengirimkan uang. Namun karena tidak mempunyai uang, korban oleh pelaku diminta untuk melakukan hubungan badan dengan ayahnya.
“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu 13 Agustus 2025.
Karena tidak mempunyai uang dan takut ancaman, korban akhirnya menghubungi ayah tirinya. Melalui pesan Whatsapp, korban menceritakan ancaman tersebut. “Pelaku ini kepada korban mengatakan tidak usah membuat video, nanti uangnya ditransfer,” kata Dian.
Setelah mentransfer uang tersebut, dua hari kemudian korban kembali dihubungi pelaku. Pelaku meminta agar korban membuat video bugil terbaru. Korban yang takut video lamanya disebar, lantas menuruti kemauan pelaku.
“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya,” ujar Dian didampingi Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani.
Korban yang mendapat pesan tersebut, lantas menghubungi ayah tirinya. Dengan modus tak punya uang untuk mentransfer, ayah tiri korban lantas mengajak anak sambungnya itu untuk melakukan hubungan badan. “Korban disetubuhi di ruang tamu kontrakan,” ujar Dian.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani menambahkan, modus yang dilakukan pelaku tersebut dilakukan lebih dari 20 kali. Kasus ini terungkap, setelah warga memergoki perbuatan pelaku.
“Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp100 ribu sampai dengan Rp250 ribu atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” katanya.
Dari laporan tersebut, petugas mengamankan pelaku pada Sabtu 9 Agustus 2025. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.”Motif pelaku ini dengan mengaku sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











