Kesal mendengar ulah bejat anaknya, MI sontak memukuli korban. Insiden itu memancing kembali emosi FS. Dia bersama ES, EK, ENG dan ING ikut memukuli korban. Korban yang dikeroyok jatuh pingsan. Korban kemudian dibawa ke Klinik Mulyajati. Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong.
“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka FS, yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban (Yudi Apriadi -red) dengan istri tersangka FS yang berinisial NS yang diketahui melalui handphone NS,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fajar Maulidi, kemarin (23/9).
Kematian korban pun sampai ke telinga aparat kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang langsung mendatangi dan menangkap FS di kediamannya. Sementara EK diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang. Sementara ENG dan ING masih dalam pengejaran.
“Sementara untuk dua tersangka lainnya masih DPO,” tambah Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah.
Kini, FS dan EK mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang. Mereka disangka melanggar Pasal 338, 170, atau 351 ayat (3) KUH Pidana. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (dib/nda)










