Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Saat ini banyak dari semua kalangan, baik dari kalangan dai, artis, dan orang yang punya keahlian khusus menjadikan sosial media seperti youtube, IG, facebook dan sejenisnya selain bisa dijadikan sebagai sarana yang efektif untuk berbagi ilmu dan informasi, juga bisa dibuat sebagai profesi yang dapat menghasilkan uang puluhan juta bahkan miliaran rupiah.
Profesi Youtuber sendiri mengarah pada orang yang sengaja membuat konten video di Youtube untuk menarik penonton (viewer). Tujuan youtuber dari mulai sekadar berbagi informasi hingga tujuan mendapatkan uang dari iklan Youtube. Akun youtube dan media sosial lainya adalah alat media (wasilah). Sedangkan hukum memanfaatkanya tergantung pada penggunaanya.
لِلْوَسَائِل حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju.”