CILEGON-Tim kuasa hukum terduga kasus suap izin pengelolaan parkir, Uteng Dedi Afendi melaporkan dugaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon ke Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kuasa hukum mengaku telah membuat laporan dugaan pelanggaran serta menyerahkan sejumlah barang bukti.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Uteng, Bahtiar Rifai kepada Radar Banten, Kamis (21/10).
“Sudah kita laporkan ke Satgas 53 Kejagung tinggal mennunggu turun tangan ke Kejari Cilegon saja,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan jika kliennya yaitu Uteng Dedi Afendi siap memberikan keterangan serta mengikuti proses yang berlaku di Kejagung.
Selain bukti, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan sebenarnya kepada Kejagung. “Kami berharap Satgas 53 Kejagung segera menyikapi laporan tersebut,” ujarnya.
Selain melaporkan dugaan pemerasan, kuasa hukum juga melaporkan soal ketidakprofesionalan pihak Kejari Cilegon karena bersikap tidak adil kepada kliennya.
“Klien kami sudah buka-bukaan tapi tersangka lain tidak ditetapkan,” pungkasnya.
Terkait perkembangan kasus Uteng, menurut Bahtiar, kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Rencananya, Senin (25/10) mendatang persidangan dimulai.
Tim kuasa hukum telah menerima surat dakwaan, dan saat ini menyiapkan segala hal yang diperlukan dalam menghadapi persidangan tersebut
“Kita mengikuti proses saja, kita akan memberikan pembelaan maksimal ke klien kita,” ujarnya.
Diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon non aktif Uteng Dedi Afendi diduga menerima suap sebesar Rp530 juta untuk izin pengelolaan parkir.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Kejari Cilegon pada Kamis (19/8) lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Uteng digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Pada saat itu, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti menjelaskan, Uteng diduga menerima suap untuk penerbangan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).
Uteng diduga menerima mahar Rp530 juta dari dua pihak swasta agar bisa mengelola parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. (bam/alt)











