SERANG – Sebanyak 60 perusahaan penunggak pajak se-Provinsi Banten dipanggil Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal itu merupakan tindak lanjut karena Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten sejak Agustus lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, kuasa yang diberikan kepada Kejati adalah berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai yang ratusan hingga miliaran rupiah. “Ini adalah salah satu upaya kami untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” ujar Opar, kemarin.
Ia mengatakan, penerimaan pajak daerah salah satunya adalah PKB menjadi fokus Bapenda saat ini. SKK penagihan kepada Kejati Banten itu melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk melakukan penagihan PKB.
Kata dia, penagihan sendiri akan dilakukan kepada perusahaan dengan jumlah tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Dalam pelaksanaan SKK, Kejati Banten akan memanggil perusahaan yang menunggak PKB dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Rata-rata perusahaan yang menunggak pajak adalah yang bergerak di bidang transportasi model angkutan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Opar mengatakan, program SKK ke Kejati Banten itu berjalan sangat efektif. Mereka yang biasanya sulit ditagih oleh personel Bapenda menjadi melunak ketika didatangi aparat dari Kejati Banten.











