Menanggapi keterangan Irvan, Rina menyatakan bahwa dalam pembahasan terutama dokumen perencanaan dan pengangaran dibahas bersama TAPD. Namun kewenangan atau leading sector dalam rencana penganggaran ada di Bappeda Banten. “Jadi ini tim (dalam pembahasan hibah-red) mulai pembahasan sama penganggaran tetapi leading sector-nya adalah Bappeda,” ungkap Rina di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dalam keterangannya, Rina sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Irvan berkaitan pengesahan dan persetujuan DPA dilakukan oleh Sekda Banten dan anggota TAPD yang lain. Mereka semuanya menandatangi dokumen DPA. Pengesahan DPA untuk hibah ponpes tseperti diketahui bertentangan dengan Pergub 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Dalam pergub dijelaskan bahwa pemberian hibah untuk lembaga atau organisasi setingkat provinsi. Oleh karenanya, ponpes tidak termasuk di dalamnya. “Betul (rujukan BPKAD Banten dalam alokasi hibah ponpes adalah Pergub 10 tahun 2019-red),” ujar Rina menjawab pertanyaan Irvan.
Dikatakan Rina, dasar pemberian hibah untuk tiga ribu lebih ponpes t adalah nota dinas dari Irvan. Namun, Irvan sendiri membantah keterangan Rina. Menurut dia, nota dinas yang diberikan sifatnya berbeda dengan rekomendasi. Oleh karenanya, alokasi hibah untuk ponpes itu dibatalkan. Sebab, dalam rekomendasi yang harus menjadi syarat harus melampirkan verifikasi dokumen usulan penganggaran.










