DIKLAIM LENGKAP
Selain Rina, saksi lain yang hadirkan JPU adalah Bendahara BPKAD Banten Dini Andriani. Selaku pegawai yang memverifikasi berkas untuk pencairan dan penganggaran, Dini mengklaim bahwa dokumen persyaratan sudah terpenuhi. “Hanya verifikasi administrasi, secara teknis ke lapangan tidak (pemeriksaan-red),” ungkap Dini.
Ia mengatakan tujuh item yang menjadi syarat pencairan sudah terpenuhi. Termasuk hasil verifikasi usulan hibah pencairan dan penganggaran. “Iya ada (dokumen-red),” ujar Dini menjawab pertanyaan Alloys Ferdinan, kuasa hukum dari Irvan.
Menurut Dini, dokumen telah diserahkan kepada penyidik Kejati Banten sebagai barang bukti. Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh JPU dokumen yang dimaksud tidak ditemukan. “Karena diserahkan ke Kejati, ada beberapa dus di dalamnya, semuanya ada (persyaratan-red), kalau kita enggak menyimpan sama sekali,” kilah Dini.
Keterangan Dini itu dibantah oleh Irvan. Ia memastikan bahwa dokumen hasil verifikasi usulan pencairan dan penganggaran hibah itu tidak ada. Sebab, saat ia menjabat pada 2020 tidak ada dokumen yang dimaksud dan belum pernah diserahkan kepada BPKAD Banten. “Kalau itu ada (dokumen-red) siapa yang menyerahkan? Ini harus dibuktikan. Saya sendiri memastikan itu tidak ada,” tutur Irvan. (fam/alt)










