Kemudian pakta integritas, fotokopy rekening dan fotocopy hasil verifikasi penganggaran dan usulan pencarian. Jika tujuh syarat itu sudah dilengkapi ponpes, maka bantuan hibah mereka bisa dicairkan. “Dari 3.926 itu yang 3.626 yang diajukan, tidak semuanya memenuhi syarat,” kata Rina.
Dikatakan Rina, penerima hibah membuat laporan pertanggungjawaban ke Biro Kesra. BPKAD dalam hal ini kata dia hanya sebagai penampung usulan pencairan. Jika ada ponpes yang memang belum memenuhi syarat, maka dokumen akan dikembalikan kepada Biro Kesra. “Pernah ketika tujuh item tidak dilengkapi, kami melakukan penolakan ke Biro Kesra untuk dilengkapi,” kata Rina.
Untuk hibah tahun 2020, pencairan lanjutnya dilakukan oleh dua bank. Pada awal tahun hingga April, Bank Banten melakukan pencairan. Karena Bank Banten mengalami krisis likuiditas, selanjutkan transfer bantuan dilakukan Bank bjb. “Itu langsung ke rekening yang dituju, nanti menuju ke rekening di situ,” kata Rina.
Dalam sidang tersebut, Rina juga mengakui persoalan hibah ponpes 2018 dan 2020 berimbas pada dibatalkan alokasi hibah 2021. Pemprov menghapus bantuan ini saat di APBD Perubahan 2021. “Di APBD murni sudah teranggarkan untuk hibah uang kepada ponpes. Namun pada anggaran perubahan 2021 dan itu tidak kami anggarkan kembali,” kata Rina.










