Ia menyebutkan, yang diterima Biro Pemerintahan dan Kesra hanya dari proposal permohonan hibah dari lembaga keagamaan non ponpes, itu pun jumlahnya sangat minim.
“Hanya ada 13 lembaga yang mengusulkan permohonan dana hibah, untuk tahun anggaran 2022,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Gunawan, dasar pengajuan anggaran dana hibah untuk lembaga keagamaan sesuai dengan proposal permohonan yang masuk. Makanya sejak awal 2021, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua lembaga termasuk ponpes terkait teknis pengajuan permohonan dana hibah tahun anggaran 2022.
“Kami telah melakukan berbagai upaya, baik itu kegiatan sosialisasi maupun koordinasi dengan lembaga terkait. Tapi hingga Mei 2021 hanya ada 13 lembaga yang mengajukan permohonan dana hibah 2022 melalui e-hibah,” bebernya.











