Ia memaparkan, dana desa tahun 2021 yang digelontorkan pemerintah pusat diberikan kepada 1.237 desa dari total desa di Banten sebanyak 1.238 desa. Satu desa yakni Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menolak dana desa sejak 2018.
Ribuan desa yang mendapatkan alokasi dana desa itu tersebar di empat kabupaten yakni Kabupaten Tangerang 246 desa dengan alokasi anggaran Rp301,28 miliar, Kabupaten Lebak 339 desa sebanyak Rp294,23 miliar, Kabupaten Pandeglang 326 desa sebanyak Rp270,98 miliar, dan Kabupaten Serang 326 desa sebanyak Rp268,53 miliar.
Enong mengatakan, alokasi dana desa tahun ini salah satunya diperuntukkan bagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi Covid-19 sebesar delapan persen. Dari total anggaran untuk PPKM sebesar Rp92,14 miliar, serapannya sudah sebesar Rp77,98 miliar. “Itu digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembelian sembako bagi warga yang isoman, penyemprotan disinfektan, dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara itu, dari empat kabupaten yang menerima dana desa, serapan paling rendah yakni Kabupaten Tangerang 58,65 persen atau Rp176,58 miliar. Kemudian Kabupaten Serang 61,04 persen atau Rp163,92 miliar, Kabupaten Pandeglang 68,79 persen atau Rp186,4 miliar, dan Kabupaten Lebak 75,33 persen atau Rp221,65 miliar.











