Kata dia, dana desa juga dapat digunakan untuk penyelenggaran pendidikan anak usia dini (PAUD). Tahun ini, sudah ada 636 PAUD yang dibantu dari dana desa. Namun, tidak semua PAUD dapat dibantu dana desa. “Hanya PAUD yang didirikan pemerintah desa yang bisa diberikan bantuan. Kalau yang punya yayasan tidak bisa,” tegasnya.
Selain itu, saat perencanaan pengalokasian dana desa, bantuan untuk PAUD maupun honor guru PAUD harus dapat direncanakan. Organisasi yang ada di desa, baik itu RT, RW, Karang Taruna, maupun kader-kader posyandu dapat mendorong perencanaan untuk honor guru PAUD. “Saat musyawarah dapat disampaikan. Didorong untuk dialokasikan honor bagi guru PAUD,” terang Enong.
Terpisah, Bunda PAUD Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa meminta pemerintah desa dapat mengalokasikan dana desa untuk PAUD-PAUD yang ada di wilayahnya. Selama ini melaksanakan reses, sejumlah pengelola PAUD mengeluhkan kondisi PAUD mereka. “Ada yang bangunannya sudah memprihatinkan dan honor gurunya kecil. Kami berharap PAUD-PAUD ini bisa diperhatikan. Salah satunya dari dana desa,” ujarnya. (nna/alt)











