LEBAK – Sebanyak 250 orang lebih buruh yang tergabung Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggelar aksi long march ke kantor Gubernur Banten. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) hingga 10 persen.
Ketua SPN Kabupaten Lebak Sidik Uen menyatakan, ratusan buruh dari Lebak akan ikut bergabung dengan buruh dari kabupaten kota di Banten untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Banten. Dari Citeras, buruh akan bergerak ke Kawasan Industri Modern, Cikande. Di sana, akan bergabung dengan buruh dari Serang Timur dan Tangerang.
“Dari Cikande, buruh akan langsung bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang,” kata Sidik Uen ketika dihubungi Radar Banten, Rabu (10/11).
Dijelaskannya, ada tiga tuntutan yang disampaikan buruh se-Banten. Pertama, batalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh. Kedua, kenaikan UMK dan UMSK 7 sampai 10 persen di Banten. Terakhir, berlakukan UMSK untuk kesejahteraan buruh.
“Aksi ini merupakan perjuangan kami menuntut hak sebagai buruh. Selama ini, kami telah bekerja keras memajukan perusahaan, namun upah yang diperoleh masih jauh dari harapan. Karena itu, kami minta Gubernur Banten menaikan UMK dan UMSK 2022 agar taraf hidup buruh di Banten meningkat,” harapnya.(Mastur)











