KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan tahun 2026 resmi naik 5,5 persen menjadi Rp5.247.870.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, menjelaskan bahwa besaran kenaikan 5,5 persen mengacu pada formulasi nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Rumusannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa,” ujar Endang, Kamis 25 Desember 2025.
Menurut Endang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang Selatan tercatat sebesar 5,04 persen, sementara inflasi Provinsi Banten berada di angka 2,31 persen.
“Disnaker Tangsel berharap penetapan UMK 2026 ini dapat diterima seluruh pihak sehingga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, perusahaan tetap berjalan, pekerja memperoleh kepastian upah, dan potensi pemutusan hubungan kerja dapat ditekan,” jelasnya.
Editor Daru











