Kaget dengan permintaan Epieh, Halimah sempat menawar. Ia meminta uang yang diberikan hanya sebesar Rp2 juta atau Rp5 juta. “Saya bilang banyak amat (pemotongan-red), saya minta Rp2 juta atau Rp5 juta (pemotongan-red),” ungkap Halimah dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo.
Namun permintaan Halimah itu tidak disetujui oleh Epieh. Ia tetap meminta bagian 50 persen dari dana yang diterima. Hal tersebut menurut pengakuan Epieh sudah menjadi ketentuan yang tidak tertulis.
“Nggak bisa katanya (potongan Rp2 juta-red), dari sananya sudah begitu (potongan 50 persen-red),” kata Halimah.
Dikatakan Halimah sebelum menerima hibah, ia pada September 2020 lalu mendapat informasi bantuan ponpes. Penerimaan hibah ponpes tersebut dikoordinir oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP. “Pada Agustus, saya didatangi oleh Epieh mengatasnamakan dari provinsi dan mengatakan bahwa pesantrennya bisa dapat bantuan asal syarat izin operasional dan akta yayasan dipenuhi,” kata Halimah.
Epieh kata Halimah mengatakan bahwa ada delapan ponpes yang tidak dicairkan bantuannya karena masalah izin operasional dan akta. Tapi, Epieh ketika itu mengaku bisa mengatasi persoalan tersebut dan bisa membantu pencairan. “Ya udah terima beres saja, yang penti ibu haji menerima pencairannya,” kata Halimah menirukan ucapan Epieh.











