Perkara Dugaan Suap Pengelolaan Parkir
CILEGON-Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon nonaktif Uteng Dedi Afendi berjanji buka-bukaan terkait perkara yang membelitnya. Untuk itu, terdakwa perkara dugaan suap izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon tersebut mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Permohonan resmi JC telah diajukan oleh tim kuasa hukum Uteng ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin (15/11). “Karena beliau akan menyebut pimpinan di Cilegon dalam persidangan nanti,” ujar kuasa hukum Uteng, Bahtiar Rifai, Senin (15/11).
Kata Bahtiar, Uteng selama ini telah menyebut semua pihak yang terlibat dalam perkara suap sebesar Rp530 juta tersebut. Namun, pihak yang disebutkan belum juga ditetapkan sebagai tersangka. “Ini kan bukan kecelakaan tunggal, tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Bahtiar, Uteng berharap dengan bekerjasama membongkar perkara suap itu hukumannya akan diringankan.
Diketahui, Uteng menerima suap dari dua pengusaha. Yakni, Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp130 juta dan M Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta. Kedua pengusaha diduga bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari terdakwa. (bam/nda)