Tak lama setelah korban pulang, AR tiba di depan tempat praktik pelaku. Tetapi AR tidak menemukan KR di lokasi.
AR justru bertemu dengan MH. Melihat AR sendirian, MH mengajaknya masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, MH kembali menggunakan modus yang sama untuk mencabuli AR. “Ada dua korban anak dibawah umur yang menjadi korban, pelaku ini mempunyai pekerjaan sebagai pengobatan alternatif,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea, kemarin (15/11).
Rupanya insiden itu langsung diadukan kedua korban kepada orangtuanya masing-masing. Tidak terima, pelaku dilaporkan ke Mapolsek Cipocokjaya. “Pelaku ini kemudian diamankan ke Mapolsek Cipocokjaya pada Rabu (10/11) sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Maruli.
Lantaran kasus ini termasuk dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak, penanganannya diambil alih oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. “Pelaku ini kemudian dijemput oleh personel Satreskrim Polres Serang Kota dan dibawa ke mako,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.