“Kalau sudah ada yang pesan, tersangka ini akan tebar sabu istilahnya di lokasi yang dia telah tentukan. Lokasi pelemparan sabu itu kemudian diberitahukan kepada pemakai,” ungkap Iwan.
Polisi bergegas menuju lokasi tempat paket sabu itu dibuang. Beruntung, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut belum sempat diambil oleh pemesan. “Sabu-sabu tersebut berhasil ditemukan dan kami jadikan barang bukti,” ujar Iwan.
MI berikut barang bukti 18 paket sabu-sabu seberat 4,6 gram dibawa ke Mapolres Serang Kota. MI disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama. “Ancamannya di atas lima tahun penjara. Tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan,” tutur Iwan.
Polisi masih mencari bandar yang telah memasok sabu-sabu kepada Mi. “Untuk jaringan tersangka ini masih kami dalami,” ungkap Iwan. (fam/nda).











