“Kamis putusan MK, maka rapat dewan pengupahan akan kami lanjutkan Jumat setelah ada putusan MK,” bebernya.
Apa pun nanti putusan MK, lanjut Alhamidi, akan ditindaklanjuti oleh dewan pengupahan provinsi melalui rapat pleno.
“Bila dalam rapat lanjutan tetap tidak ada kesepakatan, aspirasi semua perwakilan unsur dewan pengupahan akan dicatat dalam berita acara dan akan diserahkan kepada gubernur. Sebab keputusan gubernur terkait UMK 2022 paling lambat diumumkan 30 November mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara usur serikat buruh Tri Pamungkas menyayangkan ada kepala daerah yang tidak merekomendasikan kenaikan UMK 2022, padahal itu merugikan buruh lantaran UMK 2021 juga tidak mengalami kenaikan akibat pandemi Covid-19.
“Bupati Pandeglang rekomendasi besaran UMK 2022 sama dengan UMK 2021 dan 2020. Ini sangat kami sayangkan,” katanya.
Ia melanjutkan, sebagian besar Bupati/Walikota menyampaikan rekomendasi lebih dari satu angka. Opsi pertama mengakomodir usulan serikat buruh, sementara opsi kedua mengakomodir pengusaha atau sesuai PP 36/2021 tentang pengupahan. (den/alt)











