“Kalau mereka tertutup ya kita juga gak bisa ngasih pendapat dan pertimbangan hukum.
Jadi yg terpenting disini, mereka jangan takut melakukan kegiatan, selama mereka keep on the track,” tandas mantan Kasi Datun Kejari Jakarta Barat ini.
Sementara itu Ketua Musawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Lebak Mukmin mengaku senang dengan adanya MoU dengan Kejari Lebak.
“Dengan adanya MoU dengan Kejari Lebak ini setidaknya kami para kepala sekolah dapat pemahaman atau pendampingan hukum dalam mengelola keuangan negara,” kata Mukmin.
Menurutnya, kesepakatan MoU dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kejari Lebak dalam hal ini selaku jaksa pengacara negara, karena Kepsek salah satu tugasnya mengelola dana pemerintah sebagai pengguna anggaran dan mengelola aset negara diperlukan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum.
“Kami menyadari bahwa pemahamam dan pengetahuan hukum kami sangat terbatas,” kata Kepala SMKN 1 Rangkasbitung ini.(din)










