Kasus Korupsi Masker Rp3,3 Miliar
SERANG – Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten Lia Susanti divonis pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (29/11) malam. Lia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Serang Slamet Widodo saat membacakan amar putusan.
Lia juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Slamet.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan atas pertimbangan perbuatan Lia yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, perbuatan Lia juga telah menyebabkan timbulnya kerugian negara. “Tidak menunjukan rasa simpati dan empati karena negara dalam keadaan pandemi Covid-19,” kata
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Lia belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Putusan pidana dan denda yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya Lia dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.











