“Jadi Pak Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022,” tegasnya.
Dengan terbitnya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282.Huk/2021 UMK di Provinsi Banten, yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 30 November 2021. Maka keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Dengan keputusan tersebut, UMK tahun 2022 Kota Cilegon masih yang tertinggi di Banten, sementara UMK Kabupaten Lebak masih yang terendah.
UMK 2022 Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 naik 0,71 persen dibandingkan UMK 2021 sebesar Rp4.309.772.64. berikutnya Kota Tangerang naik 0,56 persen menjadi Rp4.285.798.90 dari sebelumnya Rp4.262.015.37. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65.
Kemudian Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65 seperti UMK 2021. Kabupaten Serang juga tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86. berikutnya Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64. Terakhir Kabupaten Lebak meski naik 0,81 persen menjadi Rp2.773.590.40 dari sebelumnya Rp2.751.313.81 tetap menjadi UMK terendah di Provinsi Banten.











