Ia menambahkan, buruh se- Banten akan menggugat bila keputusan besaran UMK 2022 masih mengacu PP 36/2021.
“Sejak awal buruh menolak UU Cipta Kerja, dan ketika MK menegakkan keadilan. Mestinya PP 36/2021 tidak lagi jadi acuan dalam aturan pengupahan,” tegas Intan.
Kekecewaan buruh, tambah Intan, bukan hanya dari keputusan gubernur yang tidak pro terhadap buruh. Namun juga terhadap ketidakberaniannya menemui ribuan buruh yang menyampaikan aspirasi.
“Padahal Gubernur DKI Jakarta saja mau menemui buruh, sebab UMK tahun 2021 tidak ada kenaikan akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Senada, juru bicara anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten unsur serikat pekerja/buruh Afif Johan mengatakan, keputusan gubernur tidak sesuai dengan rekomenda Dewan Pengupahan Provinsi Banten maupun rekomendasi LKS Tripartit Provinsi Banten. Padahal, LKS Tripartit merupakan lembaga yang tugasnya memberikan pertimbangan kepada gubernur. (den/air)











