Sementara itu, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu mengepung Kantor Gubernur Banten sejak Selasa siang hingga malam. Mereka menuntut Gubernur Banten menaikan UMK 2022 di atas 10 persen di delapan kabupaten/kota.
Menurut Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak menaikkan UMK di atas 10 persen, sebab hasil survei komponen hidup layak (KHL) sebesar 13,5 persen.
“Hari ini (kemarin) kami sengaja datang bergelombang, untuk mengawal besaran UMK 2022. Bila gubernur mengacu pada PP 36/2021 dalam memutuskan besaran UMK 2022, itu kesalahan besar.
“MK telah memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan harus disempurnakan paling lambat dua tahun, bagaimana bisa gubernur mengacu pada PP 36/2021 sebagai aturan turunan dari UU yang inkonstitusional,” tegasnya.










