Harapan buruh se- Banten akhirnya kandas terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan tidak ada kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Sementara di lima kabupaten/kota lainnya, kenaikannya pun di bawah dua persen. Kenaikan UMK paling tinggi sebesar 1,17 persen untuk Kota Tangerang Selatan, disusul Kabupaten Lebak sebesar 0,81 persen, Kota Cilegon 0,71 persen, Kota Tangerang 0,56 persen, dan Kota Serang 0,52 persen.
Keputusan Gubernur tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi, usai menemui Gubernur yang akrab disapa WH, di rumah dinas Gubernur, Cipare, Kota Serang pada Selasa (30/11) malam.
“Pemprov dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan UMK tahun 2022 di delapan kabupaten/kota. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen, sementara tiga kabupaten tidak ada kenaikan,” kata Alhamidi kepada wartawan.











