TANGERANG SELATAN-Belum lama ini Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa surat keterangan RT/RW dan Desa/Kelurahan tidak diperlukan untuk mengurus pindah domisili antar Kota/Kabupaten.
Fakrullah menegaskan hal itu saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dengn topik “Mengurus Pindah Penduduk” melalui aplikasi zoom meeting dan youtube streaming, Sabtu (8/1) lalu.
“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelas Fakrullah. Menyikapi hal itu Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan mengungkapkan bahwa seluruh proses Administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Tangsel seluruhnya telah berbasis online.
“Kalau kita memang sudah sejak lama baik pindah datang maupun keluar sudah online melalui website disdukcapil.tangerangselstankota.co.id. Cukup diapload lalu jadi,” ujarya kepada Radar Banten, Selasa (11/1).











