NN pun mengakui bayi itu adalah darah dagingnya. Dia terpaksa membuang bayinya lantaran tak kunjung dinikahi oleh pacar yang menghamilinya. “Rencananya mau dinikahi, cuma selalu diundur-undur. Sampai akhirnya pelaku melahirkan,” ujar Feby.
Kehamilan itu mampu ditutupi dari keluarganya oleh NN dan RA. Aib tersebut pun ditutup rapat hingga NN melahirkan.
“Yang mengetahui pelaku ini hamil hanya ibunya, sedangkan bapak dan adiknya tidak tahu. Untuk menutupi malu keluarga, bayi itu kemudian dibuang,” ungkap.
Atas perbuatannya, NN dan RA disangka melanggar Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUH Pidana. Keduanya terancam dengan pidana diatas lima tahun penjara. “Kita juga akan kembangkan, apakah pacarnya ini ikut turut serta membantu membuang korban,” kata Feby.
Sementara NN mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak berniat membuang bayi yang dilahirkannya. “Ingin diasuh. Iya ingin dinikahi (oleh pacarnya-red),” ujar NN.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Nurlinawati mengatakan, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara.”Kondisinya sudah membaik, sebelumnya memang ada luka di pipi. Masih di rawat di rumah sakit,” kata Nurlinawati.
Terkait hak asuh, Nurlinawati mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu. “Nanti kita koordinasikan,” tutur Nurlinawati. (fam/nda)











