Untuk pelaksanaan penyaluran dana hibah, KH A Matin Djawahir selaku Ketua Presedium FSPP 2018 dan Ali Mustofa selaku Sekjen FSPP 2018 mengajukan permohonan pencairan kepada Wahidin. Hal tersebut sesuai dengan surat dengan Nomor: 023/FSPP-Banten/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018.
Adanya alokasi hibah 2018 tersebut, menurut saksi mantan Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina mengatakan anggaran untuk ponpes tidak termasuk dalam rencana APBD 2018. Akan tetapi karena adanya perintah dari gubernur maka hibah puluhan miliar itu terpaksa dikucurkan.
Alokasi hibah untuk ponpes jika mengacu pada peraturan gubernur (pergub) tidak sesuai. Sebab, dari awal tidak ada permohonan dari ponpes. Meski tidak sesuai pergub, namun alokasi hibah untuk ponpes tersebut kemudian dibahas di dalam TAPD dan disetujui. “FSPP ditetapkan penerima hibah 2018 senilai Rp66,280 miliar,” ujar Novalinda.
Dikatakan Novalinda, proses pembahasan hibah 2018 dan 2020 ditemukan fakta persoalan namun tidak ditolak oleh terdakwa Irvan Santoso dan Toton sebagai pejabat di Biro Kesra. “Dalam pencairan, Biro Kesra sebagai pelaksana hibah telah mengajukan permohonan pencairan ke BPKAD,” kata Novalinda.
Meski terjadi persoalan untuk pencarian tersebut, namun pihak BPKAD tidak melakukan penolakan dan meminta perbaikan atas dokumen. Malah BPKAD selaku PPKD tetap menyetujui untuk mencairkan anggaran tersebut.
KERUGIAN NEGARA
Dalam uraian yang dibacakan, majelis hakim tidak sependapat dengan hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari JPU atas korupsi hibah ponpes Banten tahun 2018 dan 2020. Menurut JPU, kasus korupsi tahun 2018 dan 2020 telah merugikan keuangan negara Rp70 miliar lebih. “Majelis punya perhitungan sendiri yang nilainya berbeda,” ujar Novalinda.











