Sedangkan tahun 2020 pihak yang patut juga dimintai pertanggungjawaban adalah 172 ponpes. Ratusan ponpes tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah masing-masing Rp30 juta karena tidak terdaftar di sistem EMIS (education management information system) di Kementerian Agama dan tidak memiliki izin operasional. “Ponpes tersebut tidak memenuhi syarat menerima hibah,” ujar Novalinda.
Selain FSPP, BPKAD, TAPD Pemprov Banten, ponpes majelis hakim juga menyebut nama Diki Herdiansyah selaku honorer di Biro Kesra. Ia adalah inisiator pemotongan hibah untuk pesantren di Pandeglang dengan menggunakan istilah “belah semangka” yang kemudian menjerat terdakwa Epieh Saepudin.
“Diki sepatutnya bertanggung jawab pada pemotongan hibah ke pondok pesantren yang tidak hanya dibebankan ke terdakwa (Epieh Saepudin-red),” ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi, M Yusuf Putra dan Herlambang.
Diuraikan dalam putusan, perkara 2018 berawal saat FSPP Banten hanya menerima dana hibah sebesar Rp6,6 miliar sesuai nota dinas Kepala Biro Kesra Banten Irvan Santoso tertanggal 27 Juli 2017. Jumlah hibah tidak sesuai dengan proposal yang diajukan FSPP Banten senilai Rp27 miliar.
Dikarenakan terlampau kecil dari usulan, pengurus FSPP menemui Gubernur Banten Wahidin Halim. Adanya pertemuan tersebut membuat Irvan Santoso menghadap mantan Walikota Tangerang itu. Kepada Irvan Santoso, Wahidin minta untuk memenuhi permohonan FSPP Banten dalam menyalurkan bantuan hibah kepada ponpes tahun 2018.
Setelah audiensi dengan Wahidin, pengurus FSPP Banten kembali mengajukan proposal permohonan hibah tertanggal 12 September 2017. Dalam proposal yang ditujukan kepada Gubernur Banten, termuat rencana anggaran biaya Rp71,740 miliar. Atas dasar evaluasi, pemberian hibah untuk FSPP Banten dan ponpes disetujui Rp66,280 miliar.











