Alokasi hibah 2018 majelis berpendapat kerugian negara tidak sebesar Rp62,440 miliar atau total loss. Sebab, dana hibah tersebut telah dibuktikan dan dikucurkan kepada ponpes dari FSPP melalui transfer rekening.
“Majelis menilai FSPP ini memang tidak berhak menyalurkan hibah untuk ponpes. Tetapi, pelaksanaan penyaluran dana hibah sudah diberikan ke pesantren,” kata Novalinda.
Novalinda menjelaskan dalam alokasi hibah 2018, FSPP seharusnya mendapatkan dana operasional hanya Rp1 miliar dan bukan Rp3,8 miliar berdasarkan DPA tahun anggaran 2018. Pemberian hibah Rp3,8 miliar disebut telah menguntungkan FSPP sebesar Rp2,8 miliar. “Total kerugian di hibah 2018 adalah hasil penjumlahan dari keuntungan FSPP dari dana operasional yang tidak seharusnya dan tidak adanya laporan pertanggungjawaban 543 pesantren,” kata Novalinda.
Berdasarkan perhitungan majelis hakim kerugian negara untuk alokasi hibah 2018 sebesar Rp14,1 milar. Jumlah itu didapat dari penjumlahan uang tidak seharusnya diterima FSPP Rp2,8 miliar ditambah pemberian hibah kepada 593 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp11 miliar lebih. “Sehingga total kerugian negara hibah tahun 2018 adalah Rp 14,1 miliar,” kata Novalinda.
Majelis hakim juga tidak setuju dengan perhitungan kerugian di hibah 2020 senilai Rp 5 miliar. Hakim menilai bahwa di 2020 ada 172 pesantren yang tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di EMIS Kementerian Agama. Pesantren ini menerima hibah masing-masing Rp 30 juta.
Seharusnya, kata majelis kerugian negara tidak hanya dihitung dari situ tapi juga adanya fakta kerugian pada pemotongan hibah ponpes oleh terdakwa Tb Asep Subhi. Ia menerima uang Rp 104 juta dari pemotongan ke 11 ponpes. “Majelis berpendapat dalam hibah uang tahun 2020 total keseluruhan adalah Rp 5,2 miliar,” tutur Novalinda. (fam/alt)











