Keluarga memaksa korban memberitahu pelaku yang menghamilinya. Lantaran tidak bisa bicara, korban menunjuk rumah MS kepada pamannya. Korban kemudian divisum dan melaporkan ke Mapolres Serang.
Usai menerima laporan, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang dipimpin Inspektur Polisi Satu (Iptu) Stefany Panggua melakukan penyelidikan. MS diamankan di rumahnya saat sedang minum kopi.
“Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza.
Saat dihadirkan dalam ekspos, MS mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah lima kali menyetubuhi korban. “Lima kali, iya (masih ada hubungan keluarga-red),” tutur MS. (fam/nda)











