SERANG-Antoni Eka Rahim (34), dijebloskan ke Rutan Polres Serang, Kamis (27/1). Oknum bintara Polri yang bertugas di Polres Serang Kota itu dituduh menipu 16 orang pencari kerja sebesar Rp56 juta.
“Yang bersangkutan (Antoni Eka Rahim-red) sudah kami lakukan penahanan setelah proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) dari penyidik Polres Serang kepada kami pada Kamis pekan lalu,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba, Selasa (1/2).
Belasan orang itu dipungut uang masing-masing Rp4 juta oleh Antoni sebagai syarat diterima bekerja di pabrik PT Nikomas Gemilang. “Total uang yang diterima tersangka itu sebesar Rp56 juta,” kata Ondo.
Penipuan itu berawal saat Antoni mengawal pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT) dari kantor Pos Cabang Serang ke Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Sabtu (28/11/2020) lalu. Antoni kemudian berpura-pura menghubungi perwakilan PT Nikomas Gemilang.
Melalui sambungan telepon, Antoni seolah sedang berbicara mengenai lowongan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.
Antoni seolah-olah diminta bantuan mencarikan tenaga kerja untuk pabrik sepatu di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.











