Jenderal bintang tiga ini juga mengharapkan para orangtua untuk turut mengawasi putra-putrinya saat sedang menggunakan media sosial. Sebab, media sosial kerap digunakan para pelaku paham radikal untuk mendoktrin anak muda agar menjadi pengikutnya.
“Kita semua harus tetap waspada agar upaya penyebaran paham radikal bisa kita cegah dan kita enyahkan,” ujarnya.
Kata dia, ada beberapa ciri paham radikal, yakni mereka menganut intoleransi, tidak mengakui hukum negara, menghalalkan kekerasan untuk mencapai tujuan, dan melanggar ajaran agama.
“Paham ini berkembang di dunia sejak 20 tahun terakhir. Ideologi kekerasan ideologi tarorisme motifnya. Dengan perjuangan cara kekerasan maka akan berbenturan dengan konstitusi negara kita. Maka mereka berpotensi menjadi pihak yang melanggar hukum,” jelasnya.
Dijelaskannya, Indonesia mengharamkan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud memiliki tujuan penyebaran ideologi dan motif keinginan politik dengan sengaja ingin menimbulkan korban jiwa di masyarakat. Maka akan berhadapan dengan hukum negara. “Tentunya ini tak boleh berkembang di NKRI,” tegasnya.











