Menurut Andrie, hukuman ketiganya lebih ringan lantaran menyesali dan ingin kembali melanjutkan pendidikan. “Pertimbangannya tadi karena ketiga terdakwa mengaku menyesal dan masih berkeinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan,” ungkap Andrie.
Dikatakan Andrie, putusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, dirinya dan JPU Kejari Serang menyatakan menerima putusan. “Sudah inkrah, kami menerima putusan majelis hakim begitu juga dengan rekan penuntut umum,” tutur Andrie.
Ketiga pelajar itu terlibat tawuran di depan Kantor Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (13/1) lalu. Saat tawuran, empat orang pelajar membacok MAF hingga tewas. “Perbuatan tersebut telah diakui oleh ketiga terdakwa dihadapan majelis hakim (melakukan pembacokan-red),” ungkap Andrie.
Ketiga pelajar itu berhasil ditangkap polisi di lokasi dan waktu berbeda. Ketiganya ditangkap di daerah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Namun, salah satu pelaku berinisial R masih belum tertangkap. “Ada satu pelaku yang belum ditangkap,” kata Andrie. (fam/nda)