Terbukti Sunat Dana PKH
SERANG-Dua tenaga pendamping dana program keluarga harapan (PKH) 2018-2019 di sejumlah desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang divonis tiga tahun penjara. Keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Tipiko Serang terbukti memotong dana bantuan PKH.
Dua terdakwa itu adalah Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana. Amar putusan untuk keduanya dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, kemarin (24/2).
Selain pidana penjara, Tian diganjar pidana denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp367,720 juta subsider dua tahun penjara. Dian juga diganjar pidana denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp338,613 juta subsider dua tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Tian Septa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Slamet Widodo.
Keduanya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Vonis itu didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan keduanya dinilai telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, merugikan hak-hak orang miskin. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga,” kata anggota majelis hakim Novalinda Arianti.
Diuraikan majelis hakim, perkara tersebut berawal alokasi dana PKH bagi masyarakat miskin pada tahun 2018-2019.










