Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang akhirnya berpikir keras membuat tim dan membagi tugas untuk mengungkap kasus pencurian hewan ternak.
“Alhamdulilah karena memang keuletan jajaran Reskrim Polres Pandeglang dan izin Yang Maha kuasa, ini bisa diungkap. Pencurian hewan ini dilakukan oleh tujuh orang, sebanyak empat orang di antaranya sudah tertangkap dan tiga orang DPO,” katanya.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35). Para tersangka ini berasal dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
“Selain empat tersangka kita amankan satu orang penadah atau tersangka AD (41), dari wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengungkapkan, modus operandi para tersangka ini mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau maupun sapi yang disimpan di kandang atau luar kandang dengan cara mendekatinya lalu membuka ikatannya.











