“Setelah berhasil membuka ikatan, para tersangka menaikkan hewan ke mobil jenis pick up yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian hewan kerbau hasil curian dijual ke penadah atau tersangka AD alias A di wilayah Tigaraksa, Tangerang, dengan kisaran harga Rp8.000.000- Rp10.000.000,” katanya.
Total keseluruhan hewan ternak kerbau maupun sapi yang dicuri pelaku selama Februari sebanyak 60 ekor. Satu ekor kerbau dijual antara Rp8 juta sampai Rp10 juta, sedangkan sapi curian antara Rp15 juta sampai Rp20 juta per ekor.
“Pelaku yang mengaku sudah dua tahun melakukan pencurian ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan tiga pelaku masih DPO,” katanya.
Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan bahwa periode Februari 2022, Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 5 tersangka dan 5 ekor kerbau yang berhasil disita.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang,” katanya.











